Header Ads


Usai Bubarkan Balapan Liar, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Sekelompok Pemuda


KABARSICEPAT - Seorang warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial HE, tewas dikeroyok sekelompok pemuda usai membubarkan trek-trekan atau balap liar di Jalan Raya Pemda, tepatnya di depan Milenium, Kampung Palahar, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Tidak butuh lama, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu tersangka berinisial AR. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium. Kemudian korban datang bersama temannya, Dede, untuk membubarkan aksi balap motor liar itu.

Tidak terima dibubarkan, kata Gogo, kelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Yuk Kita Setting (YKS) berencana balas dendam. Mereka kemudian mencari keberadaan korban dan temannya.

Akhirnya bertemu di lokasi kejadian tak jauh dari kawasan Industri Millenium. Kemudian, tersangka AR yang berboncengan bersama SH menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban. Akibatnya, korban pun tersungkur lalu dikeroyok hingga nyawanya melayang.

“Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” jelas Gogo kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (22/11).

Menurut Gogo, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, didapat bahwa kelompok yang menggelar aksi balap liar adalah AR dan rekan-rekannya. “Kami sudah mengamankan AR dan 8 orang lainnya,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kata Gogo, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” ujarnya.

Gogo menambahkan, selain mengamankan AR dan kedelapan temannya, anggota Satreskrim Polresta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor, dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah. “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

SBOBET | TOGEL HK | TARUHAN BOLA | TARUHAN CASINO | POKER ONLINE | TOGEL SGP | JUDI ONLINE | JUDI BOLA | TOGEL ONLINE | TOGEL SINGAPORE | BOLA ONLINE | AGEN BOLA | JUDI BOLA | LIVE CASINO | BANDAR TOGEL | AGEN TOGEL | JUDI TOGEL 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.